• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Nusa Utara Kab. Sangihe

Cabuli Gadis Umur 14 Tahun sejak 2019, Pria Kepulauan Sangihe Ini Ditangkap Polisi

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
8 May 2022
in Kab. Sangihe
0
Cabuli Gadis Umur 14 Tahun sejak 2019, Pria Kepulauan Sangihe Ini Ditangkap Polisi
Bagikan

ST ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.(Foto: Humas Polres)

SANGIHE – Usianya masih muda, 14 tahun. Namun gadis ini telah dicabuli ST (46), warga Tatoareng, Sangihe sejak tahun 2019. ST kini diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe.

“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5/2022).

BACA JUGA:

  • Diduga Korupsi, Kades dan Bendahara Ditahan Polres Kepulauan Talaud  

Kabid Humas menjelaskan menurut informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan juga ST, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka terhadap ST telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.

BACA JUGA:

  • Pos Lebaran dan Obyek Wisata Dicek Langsung Kapolres Kotamobagu  

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Sebelum ditahan, ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Views: 282

Bagikan
Tags: kepulauan sangihePencabulan
Previous Post

Latihan Ketangkasan Lapangan Bintara dan Tamtama Remaja Brimob Ditutup Kapolda Sulut  

Next Post

Gempa M5,8 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Related Posts

TNI-Polri Bersama Warga Bahu Membahu Bersihkan Material Longsor di Manganitu Sangihe 
Kab. Sangihe

TNI-Polri Bersama Warga Bahu Membahu Bersihkan Material Longsor di Manganitu Sangihe 

by Cahya Sumirat
9 January 2023
Pria Ini Cabuli Bocah Perempuan Berulang Kali di Tahuna
Kab. Sangihe

Pria Ini Cabuli Bocah Perempuan Berulang Kali di Tahuna

by Cahya Sumirat
30 April 2022
Kapolres Kepulauan Sangihe Pimpin Sertijab, Ini Daftarnya
Kab. Sangihe

Kapolres Kepulauan Sangihe Pimpin Sertijab, Ini Daftarnya

by Cahya Sumirat
28 August 2021
Seorang Petani Ditemukan Tewas di Sungai Makatene Tabukan Selatan
Kab. Sangihe

Seorang Petani Ditemukan Tewas di Sungai Makatene Tabukan Selatan

by Cahya Sumirat
13 July 2021
Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Warga Tabukan
Kab. Sangihe

Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Warga Tabukan

by Cahya Sumirat
11 July 2021
Next Post
Gempa M5,8 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M5,8 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In