BITUNG – Seorang ayah tiri tega mencabuli anak sejak Juni 2021. Polres Bitung mengamankan pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinyanya itu pada Rabu (23/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku,” ujarnya, Kamis (24/3) sore.
BACA JUGA:
Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21/3).
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini. “Pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku. “Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.