AS (49) dan AD (17), keduanya warga Girian, Bitung ditangkap polisi. (Foto: Humas)
BITUNG – Dua orang pria inisial AS (49) dan AD (17) pelaku penganiayaan di wilayah Manembo-nembo Bawah, Matuari, Bitung, pada Minggu (24/7/2022), sekitar pukul 17:30 WITA ditangkap Unit Resmob Polsek Matuari.
“Keduanya warga Girian, Bitung. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (25/7) pagi, di lokasi berbeda di wilayah Bitung. AS ditangkap di Girian, sedangkan AD ditangkap di Maesa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (25/7/2022).
Kedua pelaku tersebut diketahui menganiaya seorang pria bernama Adriansyah (19), warga Manembo-nembo, saat korban sedang belajar mengemudi mobil dan melintas di ruas jalan Manembo-nembo Bawah.
“Pelaku berada di TKP dan dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, AD mendekati korban lalu memukul pelipis kanannya. Korban pun turun dari mobil dan seketika itu juga AS datang, kemudian memukul pelipis kiri korban. Keduanya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang mengalami luka memar kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian. Unit Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.