MANADO – Bertempat di kantor Balai Taman Nasional Bunaken sebanyak 11 orang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo beserta staf dewan bertandang untuk melakukan study komparatif terkait kebijakan sistem pengelolaan sumber daya pulau dan laut untuk meningkatkan PAD di Taman Nasional Bunaken.
Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara disambut oleh Kepala Balai Taman Nasional Bunaken – Dr. Farianna Prabandari, Kepala SPTN Wilayah I – Arma Janti Massang, dan Kepala SPTN wilayah II – Made Sana, S.Hut beserta para kepala Resort Taman Nasional, selanjutnya penyampaian presentasi pengelolaan Taman Nasional Bunaken yang meliputi lokasi kawasan, tugas pokok dan fungsi, keanekaragaman hayati, potensi kawasan dan ekowisata, strategi pengelolaan dan rencana pengembangan kawasan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha – Nikolas Loli, SP.
Ridwan Riko Arbie, SIP mewakili tim rombongan anggota Dewan menyampaikan kami mengucapkan banyak terima kasih dari penyambutan dari Taman Nasional Bunaken atas kesediannya berbagi dalam pengelolaan kawasan. Kabupaten Gorontalo Utara memiliki panjang pantai 300 km dengan 52 pulau, dimana Pulau Saronde merupakan salah satu pulau yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai ekowisata untuk menunjang pendapatan asli daerah. Kunjungan kami adalah belajar bagaimana integrasi dan sinergi antara pengelolaan Taman Nasional dengan Pemerintah Daerah, dalam kesempatan ini kami juga ingin mengetahui kontribusi daerah dalam pengelolaan serta bagaimana implementasi koordinasinya.
Diskusi menarik antara tim rombongan DPRD dengan Kepala Balai TN Bunaken beserta jajarannya dimana salah satunya adalah terkait tarif masuk pengunjung dan kontribusi Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan Taman Nasional. Dr. Farianna Prabandari dalam penyampaiannya bahwa sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang PNBP yang berlaku di Kementerian LHK, Balai TN Bunaken melaksanakan pemungutan langsung tarif masuk pengunjung ke Taman Nasional dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara. Adapun pemanfatan kawasan sebagian besar masih didominasi oleh jasa wisata, terdapat pula masyarakat yang mendapatkan manfaat itu dari aktivitas wisata di liang maupun perikanan. Dalam upaya integrasi dan sinergitas pengelolaan Taman Nasional Bunaken, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Direktur Jenderal KSDAE – Kementerian LHK, untuk itu kedepan kami akan menjabarkan Nota Kesepahaman tersebut menjadi Perjanjian kerjasama bersama SKPD terkait di daerah.
Pemerintah Daerah dapat menginvestasikan pendanaannya melalui APBD dalam zona pemanfaatan di ruang publik dengan membangun sarana dan prasarana, adapun investor mengembangkan potensi wisata di zona pemanfaatan di ruang usaha melalui IPPA (Ijin Pemanfaatan Pariwisata Alam). Bunaken merupakan bagian dari kawasan konservasi, tentunya daya dukung kawasan harus diperhatikan. Dia berharap tidak terjadi mass toursm.
“Sehingga kami mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk dapat membuka peluang potensi wisata pada lokasi lain yang terkoneksi dengan Taman Nasional Bunaken, sehingga Bunaken merupakan tujuan akhir dari suatu kunjungan,”katanya.
Dia meminta menyeleksi wisatawan yang berkunjung adalah wisatawan yang ecotour. Ke depan dalam pengembangan ekowisata pihaknya mendorong Desa Wisata bersama Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Saat ini rencana aksi pengembangan Pulau Manado Tua bersama Pemerintah Kota Manado telah kami susun dan Kabupaten Minahasa Utara dalam pengembangan Mangrove Park di Pulau Mantehage,” tutup Kepala Balai.tm