MANADO – Didampingi Kepala Divisi Adminitrasi Murdjito Sasto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Prasetyo, Pondang Tambunan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara membuka secara resmi kegiatan seminar iIlegal fishing dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia, di Ballroom Hotel Aryaduta Manado, Kamis (12/4/2018).
Seminar yang diselenggerakan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ini, mengundang peserta dari beberapa unsur instansi/lembaga terkait, diantaranya Polisi Perairan Sulut, Kepolisian Daerah Sulut, Bakamla Sulut, Lantamal Sulut, Polisi Pamong Praja Sulut, Asosiasi Nelayan Tradisional sulut serta dosen dan mahasiswa dari beberapa Universitas di Sulut.
Sedangkan narasumber berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pangkalan Utama Angkatan Laut VIII Sulawesi Utara, dan Kepolisian Perairan Sulawesi Utara.
Agus Riyanto, Kasubdit Pidana dan Grasi Direktorat Pidana Dirjen AHU dalam laporannya mengatakan, illegal fishing merupakan masalah yang terus-menerus dan tidak henti-hentinya terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu dengan diselenggarakannya seminar ini dapat memberikan disiplin ilmu bagi para peserta untuk aktif sehingga bisa membantu dan bermanfaat untuk semua orang. Dipilihnya Manado dalam seminar ini karena wilayah Manado (Sulawesi Utara) khususnya berbatasan dengan wilayah Filiphina.
“Banyaknya ikan yang ke sana yang membuat sulitnya illegal fishing untuk dicegah walaupun sudah begitu banyak peraturan yang mengatur tentang illegal fishing itu sendiri,”katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut), Pondang Tambunan menyampaikan, pemilihan Sulawesi Utara sebagai tempat pelaksanaan kegiatan merupakan pilihan yang tepat karena Manado tepat berbatasan dengan wilayah Filipina. Banyaknya kasus illegal fishing ditinjau dari beberapa aspek yaitu Imigrasi, Kepolisian, dan Keamanan. Yang menjadi fokus untuk bagaimana meninjau Illegal Fishing dari segi pidana.
Illegal fishing merupakan kegiatan tidak sah yang dapat terjadi disetiap perikanan (laut) baik skala kecil maupun besar (industri) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tanpa ijin/ menggunakan ijin palsu dalam penangkapan ikan di wilayah laut yang merupakan faktor berkurangnya jumlah ikan di wilayah kita.
“Lemahnya ijin dan pengawasan kita di laut, belum adanya visi yang sama antar instansi dalam menangani illegal fishing, kurangnya pengawasan dari berbagai sektor perikanan membuat kasus tersebut lebih menjadi yang berdampak pada perekonomian negara,” pungkasnya,
Illegal fishing ini dapat dilakukan oleh nelayan-nelayan tradisional maupun mancanegara. Untuk itu harus dilakukan Penguatan sistem koordinasi antar penegak hukum agar kita dapat berembuk tentang bagaimana penanganan kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di Wilayah Sulawesi Utara.tm