MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar program Pilkada Berintegritas di Sulawesi Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Tribrata Mapolda Sulut, Kamis (12/4/208) itu dihadiri Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif, Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, Wakajati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arif dan seluruh pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada di Sulawesi Utara.
Dalam program tersebut, KPK menggelar dua kegiatan sekaligus yaitu pembekalan untuk para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni mendatang, dan deklarasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing pasangan calon.
Untuk membekali para pasangan calon kepala daerah, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian. Program Pilkada Berintegritas dilaksanakan untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah. Tujuan lain adalah untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Meski sudah banyak kasus korupsi oleh kepala daerah, KPK optimistis korupsi bisa dicegah dan dihentikan, asal kita Iakukan bersama dengan komitmen yang kuat,” kata Wakil Ketua KPK.
Kegiatan ini diikuti oleh 16 pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu 2 pasangan dari Kota Kotamobagu, 3 pasangan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 4 pasangan dari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), 4 pasangan dari Kabupaten Kepulauan Talaud, 2 pasangan dari Kabupaten Minahasa, dan sepasang calon dari Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pembekalan ini dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur den 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintah daerah.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
Selain pembekalan antikorupsi, KPK memanfaatkan moment Pilkada Berintegritas 2018 di Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah untuk sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya.
KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut.
Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya. Masyakarat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, Calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.
Selain Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.tm