KOTABUNAN – Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HP (33) terhadap pria bernama Farai Muhammad (33), yang terjadi di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.15 Wita. Terduga pelaku sudah diamankan polisi.
“Mendapatkan laporan dari warga, Personel Polsek Kotabunan langsung bergerak memburu terduga pelaku dan ditangkap tak lama setelah kejadian, di sekitar Desa Kotabunan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (5/2/2023) pagi.
Sebelum terjadi penganiayaan, terduga pelaku bersama korban dan beberapa orang lainnya sedang menikmati miras bersama di salah satu rumah warga.
“Saat sedang pesta miras, tiba-tiba korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut dan berujung perkelahian. Terduga pelaku kemudian mengambil parang yang disimpan di bawah sebuah pohon mangga, lalu menyerang korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi penganiayan tersebut membuat korban mengalami beberapa luka dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Kotabunan.
“Korban mengalami luka robek di bagian paha dalam kanan, luka robek di bagian rusuk sebelah kiri, luka robek di bagian lengan kiri dan luka robek di bagian pinggang sebelah kiri,” katanya.
Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Kotabunan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.