BITUNG, tayangmanado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial HB (42) yang diduga telah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban JK (18).
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah pelaku di Kelurahan Wangurer Barat.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin, 25 Desember 2023 pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ungkap Ipda Iwan.
Kejadian itu berawal saat korban yang sudah dalam keadaan mabuk datang ke rumah pelaku.
“Di rumahnya, pelaku sempat menawarkan makanan kepada korban. Namun pada saat korban sedang makan, tiba-tiba pelaku langsung melayangkan parang ke kepala korban,” katanya.
Mendapat serangan mendadak sebanyak dua kali, korban yang terluka di bagian kepala langsung melarikan diri. Pelaku sempat mengejar korban namun korban berhasil kabur.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut, sedangkan barang bukti 1 buah parang yang digunakan pelaku, masih dalam pencarian karena pelaku sudah lupa membuangnya dimana karena pada saat itu pelaku juga sedang dalam keadaan mabuk,” tutur Ipda Iwan.