TAYANGMANADO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat kurang lebih 2 kg.
Barang bukti ini ditemukan pada tersangka dengan inisial A alias I, di Airmadiri, Minahasa Utara (Minut) tanggal 28 Mei pukul 13.15 Wita tepatnya di jalan Manado-Bitung komplek taman SBY.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara, Utomo Heru Cahyono saat melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja di kantor BNNP Sulawesi Utara, Kamis ( 13/06/2019 ).
“Beberapa waktu yang lalu tepat tanggal 28 Mei 2019, tim kami melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba, khususnya jenis tanaman ganja, beratnya kurang lebih 2 kg, sekarang pelaku sudah dilakukan proses hukum,”jelas Cahyono.
Menurutnya, untuk TKP-nya di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di jalan trans Manado – Bitung, kompleks taman SBY.
“Adapun nama dari pelaku adalah A alias I, dan perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, dengan ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, penjara paling singkat, paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar. Hukumannya berat karena barang buktinya melebihi dari 1 kg,”ujarnya.
Menurut Cahyono, tersangka diduga adalah orang lama, atau pernah terjerat kasus yang sama, kira-kira 3 tahun lalu.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan baik dari pihak-pihak eksternal maupun internal untuk tempat-tempat yang mereka tuju. Makannya jika ada informasi yang disampaikan pada kami, kami akan sangat berterima kasih atas dukungan rekan-rekan media,”ujarnya.
Dijelaskan juga, tersangka merupakan seorang penerima dan siap untuk mengedarkan.
“Ganja tersebut dia dapatkan dari luar pulau, kami masih mendalami tempat dia dapatkan barang haram tersebut, beserta tempat tujuan akhirnya, dan juga orang-orang yang berkaitan hingga barang tersebut ada di minut,”jelasnya.
Sementara itu tersangka A alias I ketika di wawancarai mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.
“Saya memohon maaf pada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, saya menyesali perbuatan yang saya lakukan,”akunya.
Menurut dia, telah memakai ganja sudah sekitar 9 sampai 10 tahun.
Dikatakan tersangka dirinya sudah kali kedua memakai barang haram ini hingga akhirnya terciduk oleh pihak kepolisian.rida