JAKARTA-Sepekan berselang sejak penyerahan data Gelombang II, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (8/9), dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK.
“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta,” ungkap Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK dalam kegiatan Press Conference Virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga:
- BPJAMSOSTEK Manado Bagi Masker dan Multivitamin
- Demi Kepentingan Pekerja, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BPJAMSOSTEK agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.
“Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran,” tegasnya.
Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJAMSOSTEK berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.
Baca Juga:
- BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19
- BPJAMSOSTEK Manado Sosialisasi PP No82 Tahun 2019 Soal Kenaikan Manfaat
Dirinya menambahkan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK. “Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.
Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang,
Pihak BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap
perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang”, tambah Agus.
Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Baca Juga:
“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” terang Agus.
Agus menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja. “Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja.”, tegasnya.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
Baca Juga:
“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya BSU ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia,” tutup Agus.(tim)