BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menangkap satu dari dua pelaku pencurian ban dan pelek, yang terjadi di Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari, pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu pemuda berinisial GR (18), pada hari Kamis (9/3/2023) malam, di sekitar Kelurahan Manembo-nembo. Sedangkan rekannya berinisial AM sedang dilakukan pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast,” Sabtu (11/3/2023).
Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di sebuah tempat penimbunan kayu milik seorang warga bernama Meiti Kolondam.
“Tanpa sepengetahuan pemilik, kedua pelaku diam-diam masuk ke halaman rumah korban dan mengambil ban buah ban bersama peleknya yang berada timbunan kayu. Selanjutnya, babuk tersebut dijual kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp64.000, dan uang hasil penjualan babuk itu, dipakai untuk miras bersama teman temanya,” katamKombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku GR sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut.