AR (19) dan MA (18), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung dibekuk polisi. (Foto: Humas)
BITUNG– Dua remaja pencuri peralatan mebel di UD Cempaka, Kelurahan Paceda Lingkungan III, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. ditangkap Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari hanya sekitar dua jam usai kejadian, pada Senin (12/9/2022) dini hari.
“Pencurian terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Kedua pelaku berinisial AR (19) dan MA (18), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Keduanya ditangkap sekitar pukul 03:30 WITA, di wilayah Kecamatan Madidir,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Senin (12/9/2022) siang.
Informasi diperoleh, peralatan yang dicuri sebanyak kurang lebih 24 jenis, di antaranya berupa meja besi, mistar, gergaji, bor, pahat, dan berbagai macam peralatan pertukangan lainnya.
“Pencurian tersebut mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp10.275.000,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Awalnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor hendak mencari temannya di wilayah Kecamatan Girian namun tidak bertemu. Saat perjalanan pulang, keduanya melakukan pencurian di UD Cempaka tersebut.
“Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku diparkir di pertigaan tak jauh dari TKP. Pelaku masuk ke TKP lalu mencuri sejumlah peralatan tersebut. Setelah itu keduanya membawa hasil curian ke sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Paceda, kemudian memindahkannya ke dalam karung, yang selanjutnya disembunyikan di saluran air pinggir Jalan Raya Kelurahan Madidir Ure,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku rencananya hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut. Namun petugas berhasil mengungkapnya dengan cepat setelah merespons laporan pihak korban di Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian dan juga satu unit sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi, telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.