NM (48), warga Kecamatan Paal Dua diamankan pada Kamis (15/12) malam. (Foto: Humas)
MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bocah lelaki berumur tujuh tahun. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Kamis (15/12/2022) pagi.
“Pelaku berinisial NM (48), warga Kecamatan Paal Dua. Diamankan pada Kamis (15/12) malam, di wilayah setempat,” ujar Kabud Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/12) sore, di Mapolda Sulut.
Kronologisnya, Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA, ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.
“Pelaku bangun, dan tanpa sebab yang jelas kemudian melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, hingga mengakibatkan luka memar di bagian pelipis kiri,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ibu korban yang tidak terima, kemudian melapor ke Polresta Manado beberapa saat usai kejadian. Tim Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku saat berada di sebuah minimarket, sekitar pukul 20.00 WITA.
“Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.