TAYANGMANADO-Karena pengaruh Minuman Keras (miras) merek Captikus, FT alias Ferdi (21) Warga Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan II menganiaya isterinya sendiri yang bernama CA alias Cindi (23), Senin (27/8/2018) pukul 14.00 wita.
Kejadian berawal Ferdi yang telah dipengaruhi miras, datangi istrinya di dalam rumah. Terjadilah cekcok antar suami istri, tetapi karena sudah keadaan mabuk akhirnya Ferdi memberikan pukulan kepada istrinya sehingga mata sebelah kiri mengalami bengkak.
“Pelaku sendiri merupakan suami dari korban, sehingga pelaku sendiri tidak susah di dapat. Setelah didapat pelakunya, kami langsung melakukan mediasi antara suami istri. Akhirnya Ferdi meminta maaf kepada istrinya atas perbuatanya,”ujar Kapolsek Wanea Kompol Hamsy SE.MM.
Kapolsek menambahkan, akhirnya pelaku sendiri tampa paksaan dari siapapun meminta maaf kepada istrinya.
“Pelaku sendiri langsung menanda tangani surat pernyataan, tidak akan mengulanginya lagi. Ditanda tangani diatas meterai,”ungkap Kapolsek.humas/tm