• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Ranotana, 5 Pelaku Ditahan

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
9 June 2023
in Headline
0
Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Ranotana, 5 Pelaku Ditahan
Bagikan

MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.

Pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023),” kata Kapolda.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi michat.

Ditambahkan juga oleh Irjen Pol Setyo Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

“Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

Views: 126

Bagikan
Tags: Perdagangan orangPolda Sulut
Previous Post

128 Anggota Polri di Tomohon Ditugaskan sebagai Polisi RW

Next Post

Cemburu lalu Tikam Korban, Pria Ini Ditangkap Resmob Kotamobagu di Poopo

Related Posts

Amelia Tungka: Mohon Doa Restu Pembangunan Megamall 2 Rampung Akhir 2026
Headline

Amelia Tungka: Mohon Doa Restu Pembangunan Megamall 2 Rampung Akhir 2026

by Ronald Theovani
19 May 2025
Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk
Headline

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk

by Cahya Sumirat
12 May 2025
Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut
Ekonomi & Bisnis

Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut

by Ronald Theovani
8 May 2025
LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi
Ekonomi & Bisnis

LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi

by Ronald Theovani
8 May 2025
Perdana, Karantina Lepas Ekspor Teripang Susu Putih Sulut ke Amerika
Headline

Perdana, Karantina Lepas Ekspor Teripang Susu Putih Sulut ke Amerika

by Cahya Sumirat
21 April 2025
Next Post
Cemburu lalu Tikam Korban, Pria Ini Ditangkap Resmob Kotamobagu di Poopo

Cemburu lalu Tikam Korban, Pria Ini Ditangkap Resmob Kotamobagu di Poopo

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In