Pengedar inisial CS (20) itu mengedarkan obat keras di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. (Foto: Humas Polda)
MANADO – Pemuda inisial CS (20) mengedarkan obat keras di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado sebagai terduga pengedar ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Selasa (14/2/2023) malam.
“Terduga pengedar yang diamankan laki-laki berinisial CS (20), warga Kecamatan Malalayang,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/2/2023).
Pengungkapan dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang.
“Petugas mendapat info tersebut sekitar pukul 18.45 WITA. Kemudian langsung mendatangi TKP dan mengamankan CS beserta kurang lebih 1.430 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan juga 4 butir Tramadol HCL, yang disimpan di dalam tas pinggang. CS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihaknya mengapresiasi peran warga masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut, sehingga bisa diungkap dengan cepat oleh petugas.
”Kami mengimbau masyarakat agar turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras jenis apapun. Silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.