MANADO, tayangmanado.com – Tim Charlie ROTR Polresta Manado mengamankan AN (41), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Minggu (3/3/2024) sore. Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan penggelapan uang puluhan juta rupiah.
Informasi diperoleh, kejadiannya pada tanggal 12 Februari 2024, disebuah CV yang berada di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea. Terduga pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Kejadian ini dilaporkan oleh direktur CV, yang menerangkan bahwa terduga pelaku tidak menyetorkan uang tagihan kurang lebih Rp25.411.500 kepada perusahaan, dan juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik perusahaan tersebut.
Perbuatan terduga pelaku mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp34.411.500.
Merespons laporan, Tim Charlie ROTR Polresta manado melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku di tempat kostnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu, mengatakan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Barang bukti berupa buku rekening dan ATM serta handphone yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi menggunakan uang hasil penggelapan. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol May Diana Sitepu.