Terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Humas)
BITUNG – Seorang pemuda berinisial KM (19) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Warga Kecamatan Girian ini dilaporkan seorang ibu rumah tangga karena mencabuli perempuan berusia 14 tahun, hingga menyebabkan korban hamil.
“Pemuda pengangguran ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung di sekitar Kecamatan Girian, pada hari Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan November 2022, di rumah saudaranya korban.
“Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban pergi ke rumah saudaranya, yang terletak persis di belakang rumah korban, untuk mengambil ikan. Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan terduga pelaku. Saat itu juga terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai mencabuli korban, terduga pelaku kemudian menyuruh korban pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.
Namun selang 4 bulan kemudian, orang tua korban baru tahu jika korban dalam kondisi hamil.
“Mengetahui anaknya tengah hamil, ibu korban langsung melakukan interogasi terhadap anaknya dan menceritakan peristiwa yang terjadi ke ibunya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 10 Maret 2023,” ujarnya.