Yuvensius Kirimang dan Dede Hermansah mengawal langsung proses deportasi Saskia menuju Jakarta melalui Bandara Naha Tahuna.foto/ist
MANADO – Seorang warga negara Belanda bernama Saskia Josephina Maria Van Wijk (Pr) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menuju negara asalnya Belanda melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A Mido menjelaskan, dalam proses deportasi tersebut, dua petugas Imigrasi Tahuna, Yuvensius Kirimang (Kasubsi Intelkim) dan Dede Hermansah (Analis Keimigrasian Pertama) mengawal langsung proses deportasi menuju Jakarta melalui Bandara Naha Tahuna dengan menggunakan pesawat Wings Air ATR 72-600 ID W-1161.
“Pesawat tersebut berangkat pukul 08.30 Wita dan sampai di Bandara Samratulangi Manado pukul 09.20 Wita. Selanjutnya diteruskan menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6273 berangkat pukul 14.30 Wita dari Manado dan tiba di Soekarno Hatta pukul 16.30 Wib,”ujar Wawan A Mido.
Kata dia, selanjutnya yang bersangkutan menuju Amsterdam Belanda dengan menggunakan pesawat KL-810 KLM Royal Dutch Airlines pukul 19.25 Wib.
“Dia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,”jelasnya.(tim)