BITUNG, TayangManado.com – Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., melaksanakan peninjauan lapangan langsung ke lokasi tanah yang terindikasi terlantar di Kota Bitung, Kamis, 4 Desember 2025. Inspeksi mendadak ini juga bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kakanwil di wilayah tersebut. Dalam peninjauan ini, Kakanwil didampingi secara intensif oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., beserta jajaran pejabat pengawas dan pelaksana.
Langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan ATR/BPN dalam menginventarisasi dan menertibkan penguasaan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya. Kegiatan turun lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data yuridis dengan kondisi fisik aktual tanah yang dilaporkan tidak produktif.
“Kakanwil ATR/BPN Sulut ingin memastikan secara langsung apakah pemegang hak benar-benar menelantarkan lahan tersebut sehingga tidak memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial. Penertiban tanah terlantar menjadi agenda prioritas kementerian untuk mencegah spekulasi tanah yang dapat menghambat pembangunan daerah. Jika terbukti melanggar aturan, tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan negara berhak mengambil alih penguasaannya kembali,” jelas Wowor.
Selama berada di lokasi, rombongan terlihat melakukan pengamatan mendetail sambil membentangkan peta kerja untuk mencocokkan batas-batas bidang tanah. Kakanwil dan Kepala Kantor Pertanahan Bitung tampak berdiskusi serius mengenai kondisi lahan yang sebagian besar telah tertutup semak belukar tanpa adanya tanda-tanda pengusahaan.
Tim teknis yang turut hadir langsung melakukan dokumentasi dan pencatatan titik koordinat sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. Proses identifikasi visual ini sangat krusial untuk menentukan langkah hukum administrasi apa yang akan diterapkan kepada pemegang hak tanah tersebut.
Diharapkan melalui peninjauan langsung ini, proses penanganan tanah terindikasi terlantar di Kota Bitung dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. “Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan Kakanwil demi terciptanya optimalisasi pemanfaatan ruang di wilayah kerja kami. Pendayagunaan tanah yang optimal nantinya akan membuka peluang investasi serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Sinergi antara Kanwil dan Kantah ini menegaskan kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan pertanahan yang produktif dan berkelanjutan,” pungkas dia.
(RG)





