MANADO, TayangManado.com – Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik tindak pidana pertanahan dan menyelesaikan sengketa pertanahan secara tuntas. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif jajaran Kantah Kota Bitung dalam Rapat Evaluasi Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil ATR/BPN Sulut, Manado ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bitung, Alfrits Mamahit, S.SiT serta jajaran terkait. Keikutsertaan Kantah Kota Bitung dalam agenda ini dinilai sangat krusial mengingat dinamika pembangunan dan investasi di Kota Bitung yang terus meningkat, yang berpotensi memicu konflik agraria jika tidak dikelola dengan baik. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bitung, Bapak Alfrits Mamahit dalam keterangannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja BPN kepada masyarakat.
Rapat evaluasi ini menjadi forum strategis untuk meninjau kembali kinerja penanganan kasus pertanahan sepanjang tahun berjalan. Agenda utama meliputi, mengidentifikasi sengketa tanah yang memiliki indikasi unsur tindak pidana (pemalsuan dokumen, penyerobotan, dll), Memperkuat koordinasi antara BPN dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kasus pertanahan, dan Merumuskan strategi pencegahan agar celah gerak oknum mafia tanah dapat ditutup rapat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang sedang berjalan dan memitigasi potensi sengketa baru di masa depan. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan layanan pertanahan yang Maju, Modern, dan Tepercaya.
(RG)





