Apel operasi gabungan dalam rangka operasi gabungan Tim Pora di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019, Selasa (24/9/2019).foto/ist
TAHUNA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menggelar apel operasi gabungan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terkait pendataan pemukim tanpa kewarganegaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019, Selasa (24/9/2019).
Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, apel dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor, Albakri Nurdin.
Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan sambutan kepala kantor dimana kegiatan operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu dia menekankan pelaksanaan operasi gabungan pada tahun ini difokuskan untuk melakukan pendataan terhadap “warga pemukim” di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tidak memiliki dokumen dan belum memiliki kejelasan status kewarganegaraannya.
“Operasi gabungan ini akan digelar selama tiga hari dengan menyisir enam wilayah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu Tahuna, Tamako, Tabukan Tengah, Tabukan Utara, Manganitu dan Kendahe,”ujarnya. Usai menyampaikan amanatnya pembina apel berkesempatan untuk melakukan penyematan topi dan pengalungan tanda pengenal anggota Tim Operasi Gabungan secara simbolik.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi baik vertikal maupun daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan negara di wilayah perbatasan.
Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim operasi gabungan yang berasal dari unsur forkopimda dan beberapa instansi terkait pendataan pemukim tanpa kewarganegaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.(tim)