TAHUNA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun tema yang diangkat adalah pengawasan orang asing di era tatanan normal baru.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana yang sekaligus membuka jalannya kegiatan.
Baca Juga:
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James Sembel, tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi Timpora ini yaitu dalam rangka pertukaran informasi dan data dari anggota Timpora tentang keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan juga terkait dengan adanya pandemi covid-19.
“Sehingga dengan adanya pertukaran informasi tersebut, kita dapat melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan protokol kesehatan terkait covid-19,” tutur James saat rapat koordinasi di Sangihe Mansion Tahuna, Kamis 09 Juli 2020.
Menurutnya, pengawasan orang asing ini tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, namun menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai pihak. Terlebih dalam situasi pencegahan penyebaran wabah covid-19 yang sangat mungkin dibawa oleh orang asing.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama Kadinkes Kabupaten Kepulauan Sangihe Jopy F. Thungari turut memberikan paparan materi tentang pencegahan penularan covid-19 terkait dengan keberadaan orang asing. Menurutnya tidak ada perbedaan perlakuan antara orang asing maupun warga negara Indonesia dalam hal penanganan covid-19. Rapat koordinasi yang juga dihadiri para pimpinan forkopimda ini berjalan dengan lancar dan diwarnai dengan diskusi yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Tentunya dengan berjalannya koordinasi yang baik ini maka sinergitas yang kokoh akan semakin terjalin guna menjaga tegaknya kedaulatan negara sekaligus proaktif dalam pencegahan civid-19.(tim)