GS (24) saat diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Minggu (25/9/2022). (Foto: Polres Bitung)
BITUNG – Diduga membawa lari gadis yang masih berumur 13 tahun, seorang pria inisial GS (24) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Minggu (25/9/2022) dini hari.
“Terduga pelaku GS warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan sekitar pukul 00.30 WITA, di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu sore.
Awalnya korban keluar rumah pada Selasa (20/9) siang, dengan alasan akan belajar kelompok. Namun hingga beberapa hari korban tidak kunjung pulang. Sang ibu kemudian mencari keberadaan korban di rumah teman-temannya.
“Ibu korban lalu mendapat informasi bahwa korban diduga dibawa kabur oleh GS. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Maesa pada tanggal 22 September 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.
“Terduga pelaku juga terlibat beberapa kasus di antaranya kasus senjata tajam. Terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.