Seorang pria lansia inisial VR (59), warga Kecamatan Tomohon Barat ditangkapTim Anti Bandit Polres Tomohon.(Foto: Humas)
TOMOHON – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), warga Kecamatan Tomohon Barat, ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon Senin (25/7/2022) malam. Dia di duga kuat mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun.
“Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7) siang, di Mapolda Sulut.
Kejadian terungkap bermula pada Senin pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa, pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.
“Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim kemudian meminta keterangan awal kepada korban, dan mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku, dalam waktu berbeda.
“Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.