MINAHASA TENGGARA – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan sebuah bengkel sepeda motor di Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Mitra, Senin (20/6/2022) lalu digelar Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Rekonstruksi dilakukan di TKP, pada Selasa (26/7) pagi. Menghadirkan langsung tersangka RB yang tak lain adalah suami korban FP, juga beberapa saksi.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus mengatakan, terdapat total 28 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Lanjutnya, rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Yakni terkait dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” singkat AKBP Feri Sitorus.
Turut Hadir dalam rekonstruksi, Kepala Seksi dan staf Pidana Umum Kejari Minsel, Kabagops dan beberapa pejabat Polres Mitra, serta Kapolsek Ratahan. Jalannya rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari Polres Mitra.