Pneumonia adalah infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) atau merupakan penyakit infeksi menular yang merupakan penyebab utama kematian pada semua orang yaitu bisa pada anak, orang dewasa maupun lansia di dunia. Berdasarkan data World Health Organization (2019) Penyakit pneumokokus ditandai dengan manifestasi klinis yang beragam, tetapi keseluruhan di dominasi oleh pneumonia yang menyumbang 15% dari semua pediatric kematian pada tahun 2017.
Penyakit pneumonia telah menjadi salah satu infeksi saluran pernafasan bawah akut atau Acute Lower Respiratory (ALRI) yang paling sering terjadi di dunia saat ini. Setiap tahunnya, kasus pneumonia telah mencapai 120-156 jutakasus yang mana 2,38 juta diantaranya menyebabkan kematian. Pada anak-anak berusia kurang dari 5 tahun, pneumonia menyebabkan kematian hingga 1 juta kematian yang merupakan 15% dari total kematian pada anak-anak. 90-95% dari kematian pada anak-anak terjadi di Negara-negara berkembang.
Menurut data pneumonia di Indonesia bahwa penyebab kematian kedua pada balita setelah diare dan merupakan penyakit respiratori utama penyebab kematian pada balita. Berdasarkan data dari riset kesehatan dasar (RISKESDAS) 2013, angka kejadian pneumonia meningkat dari 2,1% pada tahun 2007 menjadi 2,7% pada tahun 2013. Kematian bayi akibat pneumonia cukup tinggi, yang mana pada tahun 2007 15,5% kematian bayi di Indonesia diakibatkan oleh infeksi pneumonia.
Menurut presentasi klinister diri dari spectrum dari penyakit kronis tanpa gejala dengan deteksi incidental pada fotothoraks hingga kasus akut parah yang membutuhkan dukungan ventilasi. Gejalanya tidak spesifik, diantaranya:
- Batuk dan sesak napas saat melakukan aktivitas terlalu sering atau berat,
- Kadang disertai dengan demam, dan sering terjadi muncul keringat pada saat malam hari.
- Pemeriksaan klinis sering tidak jelas
- Kadang-kadang mungkin ada ronchi atau mengi
Pneumonia dapat ditimbulkan oleh beberapa mikroorganisme. Beberapa mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi pneumonia yang cukup parah antara lain Haemophilus influenza tipe B (HiB), Streptococcus pneumonia, virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV). Infeksi Streptococcus pneumonia merupakan penyebab kematian tertinggi pada kasus pneumonia yang mencapai 1,18 juta kematian dan penyebab paling umum terjadi dan diikuti dengan RSV. Sedangkan virus influenza dan infeksi HiB tidak banyak menimbulkan kematian namun memiliki angka insiden yang cukup tinggi.
Beberapa factor risiko yang dapat meningkatkan terjadinya infeksi pneumonia, antara lain:
- Frekuensi pemberian ASI pada anak yang kurang
- Aktivitas merokok oleh orang terdekat
- Gizi buruk pada pneumonia anak-anak,
Sedangkan factor risiko terjadinya infeksi pneumonia pada dewasa antaralain :
- Ventilasi rumah
- Kondisi lingkungan kerja
- Kondisi imunosupresi pada pasien kanker dan penderita HIV/AIDS.
Penanganan infeksi pneumonia saat ini dengan menggunakan terapi antibiotic. Beberapa antibiotik yang umumnya diberikan seperti azitromisin, klaritomisin maupun antibiotic betalaktam dimana amoksisilin sering diberikan pada pasien pneumonia, baik pada pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan. Beberapa antibiotic floroquinolon juga dapat diberikan pada pasien rawatinap dengan risiko infeksi pseudomonas serta pemberian makrolida. Padap enanganan pneumonia virus, dapat digunakan antiviral oseltamivir yang dapat menurunkan demam lebih cepat dibandingkan tanpa penggunaan oseltamivir.
Saat ini, masalah resistensi anti mikroba telah menjadi permasalahan pneumonia. Diperlukan diagnosis yang rinci berdasarkan tes DNA untuk menurunkan risiko kejadian dari resistensi mikroba oleh pathogen penyebab pneumonia. Hal ini berdasarkan perkembangan penelitian untuk mencegah resistensi salah satunya adalah dengan menggunakan bakteri pada minuman probiotik sebagai terapi kuratif yang memiliki potensi untuk mengeradikasi pathogen dan mencegah resistensi. Salah satunya minuman probiotik yang memiliki potensi dalam terapi pneumonia adalah kefir.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa tenaga keperawatan merupakan bagian dari tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum dan wewenang khusus yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Peraturan menteri kesehatan RI nomor 27 tahun 2017 dalam keputusan Kemenkes 382/Menkes SK/III/2007 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan penanganan secara komprehensif melalui suatu pedoman.
Perawat wajib melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien secara bio-psiko-sosio spiritual yang komprehensif. Sebagai tenaga yang profesional, dalam melakukan tugas diperlukan sikap yang baik dan bertanggungjawab secara moral.