Infeksi saluran kemih adalah salah satu jenis infeksi yang paling sering terjadi. Infeksi ini bisa terjadi di saluran ginjal (ureter), kandung kemih (bladder), atau saluran kencing bagian luar (uretra).
Indonesia memiliki penduduk yang berada dalam posisi empat terbesar dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar selain memiliki keuntungan yaitu besar dalam sumber daya manusia, juga menimbulkan berbagai permasalahan termasuk masalah kesehatan salah satunya yakni adanya infeksi saluran kemih (ISK).
Berdasarkan data Departemen Kesehatan Republik Indonesia, jumlah penderita ISK di Indonesia adalah 90-100 kasus per 100.000 penduduk pertahunnya atau sekitar 180.000 kasus baru per tahun.

Pada penderita ISK sering kali mengalami munculnya gejala yang dirasakan, diantaranya :
- Menurunnya nafsu makan
- Penurunan status fungsional yang berujung pada tirah baring lama
- inkontinensiaurin (Pengeluaran urin tanpa di sadari)
- disuria (Nyeri atau perih buang air kecil)
- polakisuria (Sering buang air kecil).
Gejala tersebut muncul dikarenakan berbagai factor penyabab. Penyebabnya bervariasi, diantaranya:
- Umur
- Jenis kelamin
- Berbaring lama
- Kebiasaan menahan kemih
- Kebersihan genitalia, dan factor predis posisi lainnya
Sedangkan Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya infeksi saluran kemih di rumah sakit yakni prosedur pemasangan, lama pemasangan dan kualitas perawatan kateter. Kualitas perawatan kateter sangat mempengaruhi terjadinya infeksi saluran kemih.
WHO mengemukakan bahwa ISK dapat dicegah dalam pemasangan kateter dan erawatan kateter, dengan menggunakan teknik steril dan berhati-hati dalam melakukan pemasangan kateter serta perawatan kateter. Perawat berperan penting dalam melakukan perawatan kateter, untuk itu diharapkan perawat memiliki pengetahuan yang tinggi tentang perawatan kateter, dan mengikutsertakan diri dalam pelatihan yang berkelanjutan tentang perawatan kateter, sesuai dengan UU 36 Tahun 2009 bahwa tenaga kesehatan harus memeiliki kualifikasi minimum dan wewenang khusus yang sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing, ini salah satu bentuk upaya dari pencegahan infeksi saluran kemih.
Upaya pedoman dan pencegahan infeksi termasuk dalam pencegahan infeksi saluran kemih, terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI 27 TAHUN 2017 dalam keputusan Kemenkes 382/Menkes SK/III/2007. Pada keputusan itu, upaya yang dapat dilakukan diantaranya dengan selalu menjaga hand hygiene.

Di rumah sakit terdapat lima momen atau lima waktu wajib hand hygiene yaitu:
1) Sebelum kontak dengan pasien
2) Sebelum tindakan aseptis
3) Setelah tindakan aseptis
4) Setelah kontak dengan pasien
5) Setelah meninggalkan lingkungan pasien
Adanya penganjuran untuk selalu menjaga hand hygiene dikarenakan apabila terjadinya kegagalan dalam menjaga kebersihan tangan, ini merupakan penyebab utama infeksi dan mengakibatkan penyebaran mikroorganisme. Di rumah sakit upaya pencegahan infeksi ini bertujuan sebagai tolak ukur mutu pelayanan untuk melindungi pasien, petugas juga pengunjung dan keluarga dari resiko tertularnya infeks ikarena dirawat, bertugas dan berkunjung ke suatu rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.







