Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka persetubuhan lelaki berinisial RA (35) .(Foto: Humas)
MANADO – Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado ditangkap Tim Opsnal gabungan Polresta Manado. Polisi telah menangkap tersangka inisial RA (35) warga setempat yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast,, Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA:
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.