Dodi Karnida, pemerhati masalah keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.
DALAM beberapa pemberitaan akhir-akhir ini, ada keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas POLRI Kombes Pol Gatot Repli Handoko bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alqu’ran (dalam YouTube pada Maret 2022) itu, telah pergi ke luar negeri sejak bulan Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikannya setelah pihak penyelidik Polri melihat akun Youtube Saifuddin yang memperlihatkan bahwa pendeta itu sudah berada di Amerika pada Minggu, 27 Maret 2022 dalam postingan Youtube berjudul ‘Abraham Lincoln Bapak Pemersatu Amerika.
BACA JUGA:
Pada kesempatan lain perwira polisi itu juga mengatakan bahwa indikasi keberangkatan ke luar negeri didasarkan kepada data imigrasi tetapi ia tidak menyebutkan data imigrasi yang mana yang dimaksud dan sumbernya dari mana.
Jika memang imigrasi memiliki data keberangkatannya, mengapa imigrasi tidak berinisiatif untuk mencegahnya?
Menurut hemat saya, dalam hal ini betul imigasi tidak memiliki inisiatif untuk mencegah keberangkatan tersebut tetapi kan tidak cukup dengan inisiatif saja.
BACA JUGA:
Hal yang harus dipedomani dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap seseorang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI bandar udara internasional atau pelabuhan laut internasional) antara lain adalah pemeriksaan atas 1. keabsahan paspor (paspornya asli atau tidak), 2. masa berlakunya (masih berlaku atau tidak) 3. daftar pencegahan (apakah namanya tercantum dalam Daftar Pencegahan atau tidak) dan 4. ketentuan lain yang mensyaratkan untuk dipenuhi seseorang WNI yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri agar mereka tidak menjadi TKI Non Prosedural (TKI NP). Mereka itu seperti para calon tenaga kerja Penata Rumah Tangga (PRT) atau Pelaut (penangkap ikan) agar dapat dipastikan bahwa keberadaan dan kegiatannya di luar negeri nanti dilindungi hukum sepenuhnya sehingga tidak berpotensi menjadi korban penipuan/perdagangan manusia.
Khusus untuk perjalanan WNI ke Malaysia, saat ini menjadi perhatian penuh petugas imigrasi karena antara pihak kita dan pemerintah Malaysia belum tuntas mencapai kesepakatan atas penempatan dan perlindungan TKI. Pihak Malaysia malah seolah memberikan kemudahan kepada para WNI untuk berwisata ke sana dan sesampainya di sana; mereka membuka kesempatan yg mudah untuk memberikan izin kerja. Kebijakan Malaysia seperti ini tentu mengusik pemerintah kita karena pihak seberang sana dalam merekrut tenaga kerja guna memenuhi kekurangan tenaga kerjanya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh kita sehingga kemungkinan hak-hak para pekerja maupun kewajiban pemberi kerja tidak dipenuhi secara adil.
BACA JUGA:
Terkait dengan pencegahan atas keberangkatan Pendeta Saifuddin; pihak imigrasi tidak berwenang untuk melakukan pencegahan karena S ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan juga belum ada permintaan dari pihak polisi untuk mencegah yang bersangkutan sebagaimana diatur di dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 (2) : Menteri (Hukum dan HAM) melaksanakan pencegahan berdasarkan (c) “Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dalam hal mekanisme permintaan Pencegahan dan Penangkalan (CeKal) ini, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendapat apresiasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP Kamis, 31/03/22) dari Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR atas inovasi pembangunan aplikasi Cekal online sehingga instansi terkait yang berwenang untuk mengajukan permohonan pencegahan atau Ketua KPK yang secara otomatis dapat memerintahkan Menkumham untuk melakukan pencegahan (Pasal 91 ayat 2 huruf d); hanya tinggal menginput data orang yang akan dicegah sehingga pencegahannya dilakukan secara efektif efisien karena tidak dilakukan secara manual lagi. Ke depannya tentu diharapkan ada landasan hukum agar ketika seseorang dicegah, pihak imigrasi dapat segera mengamankan paspor yang bersangkutan dan menyimpannya di kantor imigrasi sehingga pencegahannya benar-benar sempurna (tidak ada celah bagi tercegah untuk melarikan diri ke luar negeri).