• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengapa Pendeta Saifuddin Ibrahim Bisa Kabur ke Luar Negeri?

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
4 April 2022
in Nasional
0
Mengapa Pendeta Saifuddin Ibrahim Bisa Kabur ke Luar Negeri?
Bagikan

Dodi Karnida, pemerhati masalah keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.

DALAM beberapa pemberitaan akhir-akhir ini, ada keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas POLRI Kombes Pol Gatot Repli Handoko bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alqu’ran (dalam YouTube pada Maret 2022) itu, telah pergi ke luar negeri sejak bulan Maret 2022 lalu.

Hal itu disampaikannya setelah pihak penyelidik Polri melihat akun Youtube Saifuddin yang memperlihatkan bahwa pendeta itu sudah berada di Amerika pada Minggu, 27 Maret 2022 dalam postingan Youtube berjudul ‘Abraham Lincoln Bapak Pemersatu Amerika.

BACA JUGA:

  • 5 Pekerjaan Dengan Prospek Yang Menjanjikan di Masa Depan

Pada kesempatan lain perwira polisi itu juga mengatakan bahwa indikasi keberangkatan ke luar negeri didasarkan kepada data imigrasi tetapi ia tidak menyebutkan data imigrasi yang mana yang dimaksud dan sumbernya dari mana.

Jika memang imigrasi memiliki data keberangkatannya, mengapa imigrasi tidak berinisiatif untuk mencegahnya?

Menurut hemat saya, dalam hal ini betul imigasi tidak memiliki inisiatif untuk mencegah keberangkatan tersebut tetapi kan tidak cukup dengan inisiatif saja.

BACA JUGA:

  • Tim Resmob Polres Bitung Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Girian

Hal yang harus dipedomani dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap seseorang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI bandar udara internasional atau pelabuhan laut internasional) antara lain adalah pemeriksaan atas 1. keabsahan paspor (paspornya asli atau tidak), 2. masa berlakunya (masih berlaku atau tidak) 3. daftar pencegahan (apakah namanya tercantum dalam Daftar Pencegahan atau tidak) dan 4. ketentuan lain yang mensyaratkan untuk dipenuhi seseorang WNI yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri agar mereka tidak menjadi TKI Non Prosedural (TKI NP). Mereka itu seperti para calon tenaga kerja Penata Rumah Tangga (PRT) atau Pelaut (penangkap ikan) agar dapat dipastikan bahwa keberadaan dan kegiatannya di luar negeri nanti dilindungi hukum sepenuhnya sehingga tidak berpotensi menjadi korban penipuan/perdagangan manusia.

Khusus untuk perjalanan WNI ke Malaysia, saat ini menjadi perhatian penuh petugas imigrasi karena antara pihak kita dan pemerintah Malaysia belum tuntas mencapai kesepakatan atas penempatan dan perlindungan TKI. Pihak Malaysia malah seolah memberikan kemudahan kepada para WNI untuk berwisata ke sana dan sesampainya di sana; mereka membuka kesempatan yg mudah untuk memberikan izin kerja. Kebijakan Malaysia seperti ini tentu mengusik pemerintah kita karena pihak seberang sana dalam merekrut tenaga kerja guna memenuhi kekurangan tenaga kerjanya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh kita sehingga kemungkinan hak-hak para pekerja maupun kewajiban pemberi kerja tidak dipenuhi secara adil.

BACA JUGA:

  • Keterlaluan! Balapan Liar Digelar jelang Subuh, Sat Lantas Polres Kotamobagu Tindak Tegas

Terkait dengan pencegahan atas keberangkatan Pendeta Saifuddin; pihak imigrasi tidak berwenang untuk melakukan pencegahan karena S ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan juga belum ada permintaan dari pihak polisi untuk mencegah yang bersangkutan sebagaimana diatur di dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 (2) : Menteri (Hukum dan HAM) melaksanakan pencegahan berdasarkan (c) “Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dalam hal mekanisme permintaan Pencegahan dan Penangkalan (CeKal) ini, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendapat apresiasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP Kamis, 31/03/22) dari Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR atas inovasi pembangunan aplikasi Cekal online sehingga instansi terkait yang berwenang untuk mengajukan permohonan pencegahan atau Ketua KPK yang secara otomatis dapat memerintahkan Menkumham untuk melakukan pencegahan (Pasal 91 ayat 2 huruf d); hanya tinggal menginput data orang yang akan dicegah sehingga pencegahannya dilakukan secara efektif efisien karena tidak dilakukan secara manual lagi. Ke depannya tentu diharapkan ada landasan hukum agar ketika seseorang dicegah, pihak imigrasi dapat segera mengamankan paspor yang bersangkutan dan menyimpannya di kantor imigrasi sehingga pencegahannya benar-benar sempurna (tidak ada celah bagi tercegah untuk melarikan diri ke luar negeri).

 

Views: 307

Bagikan
Tags: ImigrasiPendeta Saifuddin IbrahimYoutube
Previous Post

Keterlaluan! Balapan Liar Digelar jelang Subuh, Sat Lantas Polres Kotamobagu Tindak Tegas

Next Post

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, Awasi 24 Jam Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah  

Related Posts

Sebelum Jatuh di Pangkep, Pramugari ATR 42-500 Sempat Video Call dengan Ibu
Headline

Jenazah Pramugari Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi

by Ronald Theovani
21 January 2026
Sebelum Jatuh di Pangkep, Pramugari ATR 42-500 Sempat Video Call dengan Ibu
Nasional

Sebelum Jatuh di Pangkep, Pramugari ATR 42-500 Sempat Video Call dengan Ibu

by Ronald Theovani
19 January 2026
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu Kejuaraan Bulutangkis KORPRI
Nasional

Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu Kejuaraan Bulutangkis KORPRI

by Ronald Theovani
21 January 2026
Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 ke Dua Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Nasional

Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 ke Dua Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

by Ronald Theovani
16 January 2026
Menteri Nusron Harap Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf
Nasional

Menteri Nusron Harap Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf

by Ronald Theovani
11 January 2026
Next Post
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, Awasi 24 Jam Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah   

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan, Awasi 24 Jam Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah  

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In