KOTA BITUNG – Operasi rutin yang digelar Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan puluhan liter minuman keras (miras) cap tikus di Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Senin (29/11/2021) pukul 01:40 WITA.
“Puluhan liter cap tikus tersebut diduga akan diedarkan tanpa izin ke wilayah luar Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, Selasa (30/11/2021).
Satu koper yang dicurigai ditemukan disekitar area pelabuhan tersebut ternyata berisikan 70 liter minuman alkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.5 liter.
Minuman alkohol jenis cap tikus tanpa izin edar yang belum diketahui siapa pemiliknya tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk pengembangan lanjut.
“Minuman alkohol tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk pengembangan lanjut,” ucap Kasi Humas Polres Bitung.