MANADO – MKA (Manado Karya Anugerah) kembali memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) perlindungan Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (29/7).
Penandatanganan kerjasama oleh Rafiuddin Djamir selaku Direktur Utama MKA dan Sunardy Syahid Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dilaksanakan di Kantor MKA Group ini terkait dengan pemberian CSR untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan sangat mengapresiasi kepada Group MKA yang peduli akan perlindungan pekerja rentan, dan bukan hanya kali ini, sudah dari tahun lalu juga diberikan CSR untuk pekerja rentan.
Tahun lalu Group MKA berikan CSR Rp120 juta untuk pekerja rentan, tergabung didalam juga Geopersada Mulia Abadi (GMA) yang sementara mempersiapkan kerjasama CSRnya untuk pekerja rentan di tahun ini, ujar syahid.
Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tambah Syahid.
“Harapannya semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR untuk mereka pekerja rentan, karena perlindungan tersebut sangat penting untuk para pekerja tersebut,” tutup Syahid.