Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Foto: Humas Polda)
MANADO, tayangmanado.com– Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44), yang membawa 19 ABK, bersama sejumlah barang bukti, di Direktorat Polairud Polda Sulut.
“Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone,” kata Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, didampingi Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, Senin (11/3/2023).
Menurutnya, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari.
“Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia,” ujarnya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” lanjutnya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) selama kapal tersebut beroperasi.
“Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” kata Kombes Pol Kukuh Prabowo.