Terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan sepupu dari isterinya, di rumahnya sendiri.(Foto: Humas)
BITUNG – Seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun, di Kecamatan Maesa, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Terduga pelaku diamankan hari itu juga, Jumat (19/8/2022) pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (20/8/2022).
Terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan sepupu dari isterinya, di rumahnya sendiri.
“Korban yang merupakan sepupu dari isteri terduga pelaku saat itu sedang tidur di kamar depan. Kemudian terduga pelaku yang sudah mabuk, masuk ke dalam rumah dan menurunkan sekring listrik sehingga seluruh lampu padam. Saat gelap itulah terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban sebelumnya jika tidak dipenuhi hasratnya. Usai melampiaskan hasratnya, terduga pelaku keluar rumah kembali,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kejadian pencabulan ini terungkap justru dari pengakuan terduga pelaku sendiri terhadap isterinya.
“Di hadapan isterinya, terduga pelaku mengakui telah mencabuli korban. Isteri terduga pelaku kemudian memberitahukan kepada korban yang sebelumnya tidak tahu jika yang mencabulinya adalah suami dari sepupunya sendiri. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polres Bitung,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.