AW (26) ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon.(Foto: Humas)
TOMOHON – Mahasiswa inisial AW (26), ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon. Pasalnya dia melakukan penganiayaan di Kelurahan Tumatangtang, Tomohon, Senin (25/4/2022) malam.
“Diduga pemicu aksi penganiayaan disebabkan oleh faktor cemburu pelaku terhadap korban,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:
AKP Hanny Goni menjelaskan pelaku maupun korban berstatus mahasiswa.Sebelumnya, korban yaitu pria berinisial MN (22) mengantarkan seorang perempuan yang juga seorang mahasiswi ke rumahnya.
Begitu sampai di rumah teman perempuannya, korban didekati oleh pelaku yaitu pria berinisial AW (26). Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban ke arah kepala dengan tangannya.
BACA JUGA:
Karena panik, korban langsung melarikan diri dengan kendaraan R2 yang dikendarainya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tomohon.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang masih berada di TKP,” ujar Hanny.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya tersebut karena merasa cemburu sebab korban membawa pacarnya.