Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang remaja berinisial FT (19) warga Kotamobagu.(Foto: Humas Polres)
KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap pemuda inisial FT (19) warga Kotamobagu. FT diduga menghamili pacarnya yang berusia 17 tahun, yang kini tengah hamil 7 bulan.
“FT diamankan di Kelurahan Gogagoman pada hari Senin (1/8/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (4/8/2022).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow, yang dilaporkan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022.
“Tak terima korban tengah hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan FT ke Polres Kotamobagu. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.