Pria berinisial N (20) diamankan polisi. (Foto: Humas)
BITUNG – Polisi mengamankan seorang pria berinisial N (20). Dia diduga telah menganiaya pacarnya, IP (19).
“Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Girian ini, diamankan pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, tak lama setelah kejadian yaitu pada pukul 08.30 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (2/11/2022) siang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo, dipicu karena korban tak sengaja mengambil handphone milik terduga pelaku.
“Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Manembo-nembo, yang dihuni oleh keduanya. Saat itu korban mengambil handphone milik terduga pelaku yang merupakan pacarnya, tiba-tiba terduga pelaku marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan,” katanya.
Rupanya kemarahan terduga pelaku disebabkan karena ia tidak mau korban mengutak atik handphone tersebut.
“Diduga terduga pelaku takut ada rahasia-rahasia yang ada di handphone tersebut diketahui oleh korban, sehingga terduga pelaku panik dan memukul korban,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri serta sakit pada bagian kepala. Ia pun langsung membuat laporan ke Polsek Matuari.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Presisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Matuari,” singkatnya.