BITUNG, TayangManado.com – Telah dilaksanakan kegiatan penting berupa pemeriksaan fisik bidang tanah di Kota Bitung. Pemeriksaan ini melibatkan Panitia “A” yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan Kota Bitung, perwakilan Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan tersebut berlokasi di beberapa wilayah, mencakup Kelurahan Apela Satu, Girian Indah, dan Winenet Dua, menunjukkan cakupan area yang cukup luas. Pelaksanaan ini menandai langkah krusial dalam rangkaian proses administrasi pertanahan di daerah tersebut.
Panitia A turun langsung ke lokasi yang dimohonkan untuk melakukan pengecekan fisik dan data secara komprehensif. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan subjek dan objek tanah yang dimohonkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencocokkan data yuridis dan kondisi fisik yang ada di lapangan, sehingga tercipta akurasi data yang tinggi.
Kegiatan pemeriksaan fisik bidang tanah ini dilakukan dengan cara Panitia A mendatangi langsung lokasi tanah yang terdaftar. Para anggota panitia terlihat melakukan peninjauan dan pengumpulan data di area yang cukup berhutan, mengindikasikan bahwa beberapa bidang tanah berada di wilayah yang menantang. Pelaksanaan ini merupakan bagian integral dari rangkaian proses penerbitan sertipikat atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini harus dilalui untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat yang mengajukan permohonan.
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Selasa ini menunjukkan pemerintah daerah serius dalam mempercepat layanan pertanahan. Kehadiran berbagai unsur dari instansi terkait menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas Panitia A ini. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat tanah bagi warga di Kelurahan Apela Satu, Girian Indah, dan Winenet Dua. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada para pemohon.
(RG)





