BITUNG – Aksi penikaman terjadi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Kota Bitung, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Penikaman dilakukan oleh pemuda berinisial JB (19) terhadap temannya bernama Novrit Makapuas (19),” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Namun tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Wangurer Barat, 5 jam setelah kejadian, atau sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan rekan pelaku yaitu pemuda berinisial JP (26), yang berstatus sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam.
“Rekan pelaku ditangkap di lokasi yang sama, pada hari itu juga,” lanjut Ipda Iwan.
Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi saat pelaku dan korban sedang duduk bersama menikmati minuman keras jenis captikus.
“Saat sedang pesta miras, korban menatap pelaku dengan emosi. Pelaku yang takut kemudian dibisiki oleh JP agar bertindak duluan,” katanya.
Pelaku akhirnya mengikuti bisikan JP agar melakukan tindakan duluan.
“Pelaku langsung mengambil pisau penikam yang berada di pinggang JP dan selanjutnya menikam korban ke arah rusuk kiri. Korban berusaha menangkis namun akhirnya justru melukai lengan kirnya juga,” ujar Ipda Iwan.
Usai melakukan penikaman, pelaku dan rekannya langsung melarikan diri ke rumahnya masing-masing, sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku bersama pemilik sajam dan barang bukti pisau penikam sudah berada di Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.