MANADO – Pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Winangun, Manado inisial JO (20), warga Ranotana ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menjelaskan petugas turut mengamankan 25 butir Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik bening yang disimpan di saku kanan celana JO.
BACA JUGA:
“Penangkapan tersebut pada Minggu (27/3/2022) siang berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Winangun,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Selasa (29/3/2022).
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kombes Pol Sirait pun mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat atas informasi yang disampaikan, sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran obat keras di lingkungan sekitar,” ucapnya.