CG (20) ditangkapTim Resmob Polres Bitung. (Foto: Humas)
BITUNG – Aksi dendam dilakukan seorang remaja insial CG (20) . Karena ulahnya dia ditangkapTim Resmob Polres Bitung karena diduga menganiaya WK (14) pada Sabtu (25/6/2022) di Kelurahan Bitung Barat Dua.
“Terduga pelaku marah dan memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (3/6/2022).
Terduga pelaku memukul korban karena menaruh dendam terhadap korban yang pernah mengejarnya dengan menggunakan senjata tajam beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Tidak terima dengan pemukulan tersebut, korban yang merasa kesakitan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa
“Mata kiri korban mengalami bengkak dan harus mendapat perawatan medis. Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sekitar Kecamatan Maesa, pada hari Sabtu (2/6/2022),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut.