Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulut. (Foto: Humas)
MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera mengurus klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim bisa dilakukan baik yang sudah pensiun atau masih bekerja.
“Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja atau pun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sunardy, hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.
“Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Sunardy, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah mencairkan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, atau pun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek.
“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ujarnya.