Ilustrasi perumahan. (Foto: pexels.com)
MANADO, tayangmanado.com — Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan. Program tersebut merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT).
“Jika dibandingkan KPR biasa atau konvensional, KPR MLT lebih menguntungkan karena harganya sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang sampai dengan 30 tahun,” kata Kepala Bidang Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Kausariah Sudirman, saat media gathering, di Hotel Luwansa, Manado, Jumat (13/12/2024) lalu.
Dijelaskan, ada 3 fasilitas MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP); Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Tersedia pula Kredit Konstruksi (KK) yang diperuntukkan bagi developer perumahan.
MLT perumahan ini membuka peluang bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memiliki rumah sendiri melalui skema KPR dan PUMP.
“Suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk KPR paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga bank repo rate, lebih rendah dari KPR biasa. Selisih angsurannya pun bisa sampai 1 jutaan. Selain itu tenornya lebih lama hingga 30 tahun,” kata Kausariah.
Kata dia, pekerja yang ingin mendapatkan fasilitas MLT wajib terdaftar di program JHT. Kata Kausariah, dana program jaminan hari tua inilah yang dikembangkan sebagai MLT dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja dalam memiliki rumah.
“Ini berlaku dengan segmentasi penerima upah yang terdaftar program JHT, dengan masa kepesertaan minimal 1 tahun. Perusahaan pemberi kerja harus tertib administrasi dan tertib iuran, tidak PDS upah, tenaga kerja dan program. Syarat lainnya, penerima KPR belum memiliki rumah sendiri atau rumah pertama,” ujar Kausariah. (Cahya Sumirat)