Pelaku pengancaman ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon. (Foto: Humas)
TOMOHON – Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) saat pesta minuman keras (miras) dilakukan seorang pria di Kelurahan Walian Dua, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku.
BACA JUGA:
“Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya, Senin (28/2/2022) pagi.
Awalnya korban bersama pelaku dan rekan lainnya menggelar pesta miras di rumah pelaku. Saat korban sedang menelpon seseorang, tiba-tiba entah kenapa pelaku memukul wajah korban dengan tangannya.
BACA JUGA:
“Tak lama kemudian pelaku pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Beberapa saksi yang ada langsung melerainya dan menyuruh korban pergi dari situ,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendapat laporan pengancaman tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan melakukan interogasi di lapangan.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.