TOMOHON – 10 orang remaja ketahuan mabuk minuman keras (miras) dan menghirup lem di salah satu rumah di Kelurahan Uluindano Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Selatan. Mereka ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon, Rabu (16/2/2022) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.
“Anak-anak muda yang diamankan ini berjumlah 10 orang, lima diantaranya perempuan,” kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
- Gara-gara Tidak Dibelikan HP, Anak Ini Ngamuk Rusak Perabotan dan Ancam Ibu
- Sadis! Pria Ini Tebas Leher Warga Tara-tara Dua karena Diduga Selingkuhi Istrinya
- Tinjau Vaksinasi Serentak di Bali, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin untuk Hadapi Omicron
“Mereka kedapatan sedang melakukan pesta miras dan menghirup lem ehabond berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar AKP Hani.
Kesepuluh anak muda ini kemudian dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Adapun identitas anak-anak muda tersebut yaitu lima pria berinisial GW (26), GR (22), MS (18), SW (17), DP (24) dan lima perempuan berinisial CR (15), M (14), GP (15), AP (21) dan JR (17).