KOTA TOMOHON – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kompleks Pasar Wilken Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.
“Tersangka, pria berinisial RP berusia 33 tahun ini, diamankan saat sedang berada di rumahnya, di Tara-Tara Satu Kecamatan Tomohon Barat, beberapa saat setelah kejadian pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga :
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Christian Jackson Loho (33), warga Tara-Tara Dua, karena diduga terbakar emosi mengetahui korban memiliki hubungan gelap dengan isteri tersangka.
“Saat itu tersangka yang terbakar emosi langsung mencari korban yang sedang berada di kompleks Pasar Wilken. Melihat korban sementara berjualan ayam potong, tersangka pelan-pelan menghampiri korban dari belakang dan langsung mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya dan menebas ke arah leher bagian belakang korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga:
Korban yang terkejut langsung berbalik badan dan tersangka kembali menebas ke arah wajah korban namun ditangkis dengan tangan oleh korban.
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung melarikan diri sambil memegang parang yang berlumuran darah. Kurang lebih 200 meter dari TKP, tersangka mampir ke salah satu toilet umum dan melempar parang yang digunakannya tersebut selanjutnya langsung menumpang ojek,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga:
Sedangkan korban yang mendapat luka serius langsung dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapat perawatan medis.
“Saat ini tersangka yang memiliki profesi buruh beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.