KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), yang terjadi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur pada Minggu (28/5/2023).
“Tim Resmob menangkap terduga pelaku berinisial PD (19) di Kelurahan Kotabangon pada hari Selasa (30/5/2023),” ujar Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, Rabu (31/5/2023)
Penganiayaan berawal karena selisih paham antara pelaku dan korban bernama Bayu (26).
“Saat sedang adu mulut antara pelaku dan korban, tiba-tiba salah satu rekan korban menampar pelaku. Selanjutnya pelaku pergi ke tempat kerja ayahnya dan mengambi sebilah parang kemudian kembali ke TKP,” lanjut Iptu Dewa.
Pelaku lanjutnya langsung mengayunkan parang tersebut dan mengenai kaki kanan korban hingga terjatuh. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.