
Sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan. Foto/dok.Polda
MANADO – Polda Sulut menangkap SD alias Ateng (39), warga Tuminting, Kota Manado selaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (trihex) yang membawasebanyak 10.500 butir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
SD yang merupakan seorang pedagang itu ditangkap di Lorong Susuge Lingkingan II Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, tepatnya di belakang Toko Setiawan, Kota Manado.
“Penangkapan dilakukan sebelumnya berdasarkan info masyarakat di mana sering terjadi transaksi obat keras jenis Trehexyphendyl yang dilakukan oleh Ateng. Kemudian dari info tersebut tim yang dipimpin AKP Jemy C.H Lewu melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut,”ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Barang bukti yang diperoleh yakni berupa 10.500 butir Treehexyphendyl, 1 buah HP merek Samsung warna hitam, dan 1 lembar bukti setoran Bank BCA dengan Nomor Rek. 8920050450.
“Saat ini tersangka dan barangbukti sudah diamankan. Pasal yang disangkakan yaitu 196, 197 UU 36 Ta. 2009 Tentang Kesehatan,”pungkasnya.tm/humas