MINSEL– Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatam (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, berinisial SK alias Shu (16), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.
Tersangka SK sebelumnya diadukan warga karena menimbulkan keresahan akibat tindakannya menggunakan senjata tajam (sajam), mengejar-ngejar sejumlah pemuda yang sedang berkumpul di kantin seputaran salah satu sekolah menengah ternama di Amurang.
“Menggunakan sajam jenis parang, tersangka mengejar kelompok pemuda yang sedang berkumpul di kantin dekat SMA Negeri 1 Amurang. Laporan warga ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (02/08/2022).
Diketahui tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Bitung, Kecamatqn Amurang Timur.
“Pada Sabtu (30/07/2022) tersangka SK telah resmi kami tahan, pasal persangkaan yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1. Babuk yang diamankan yaitu satu buah parang,” tambah Iptu Lesly.
Adapun tersangka masih tercatat sebagai seorang siswa sekolah menengah.
“Kami terus mengimbau anak muda, siswa, remaja, serta masyarakat umumnya, agar menjaga stabilitas kamtibmas dan menghindari perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri juga keluarga. Saat ini juga sat reskrim sedang melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap pelaku pengancaman serta kepemilikan sajam lainnya yg sita saat di TKP,” pungkas Kasat Reskrim.