MANADO – Tiga pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Lingkungan III Lawangirung, Wenang, pada Sabtu (8/7/2023) lalu ditangkap Tim Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado.
Ketiga terduga pelaku yakni, AW (19) dan FG (17), warga Lawangirung serta RU (25), warga Kombos Timur, Kota Manado. Ketiganya diamankan pada Rabu (26/7) malam.
Informasi diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Awalnya korban Gunawan (38), warga Lawangirung, berjalan kaki dan melintas di depan para terduga pelaku yang sedang minum miras di TKP.
Kemudian dari arah TKP diduga ada yang melontarkan sebutan gila kepada korban. Hal ini pun memicu terjadinya adu mulut antara korban dengan para terduga pelaku.
Para terduga pelaku lalu menganiaya korban secara bersama-sama hingga mengakibatkan rasa sakit di bagian kepala dan badan. Setelah itu ketiganya melarikan diri.
Tim ROTR yang mendapat informasi kejadian, melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga selama beberapa waktu. Ketiga terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan hal tersebut.
“Ketiga terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (29/7/2023).